Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

Zakat Fithri

Posting ini diboyong dari ***.blogspot.com
 
Yang umum orang menyebut zakat fithrah atau fithrah saja, namun yang sebenarnya adalah zakat fithri sebagaimana disebutkan di banyak hadits dan juga karena maknanya yaitu shodaqoh wajib yang ditunaikan karena sebab fithri (berbuka) dari puasa wajib ramadhan

Hukum zakat fithri adalah wajib bagi setiap muslim, Imam Ibnul Mundzir,Rah. mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini "Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shodaqoh fithri wajib."



Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib mengeluarkan zakat fithri ada dua, yaitu Islam dan Mampu. Nabi bersabda: Dari Ibnu Umar Ra, dia berkata: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (’Id)."
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang ditanggung, ini berdasarkan hadits: Dari Ibnu Umar Ra, dia berkata: "Rasulullah SAW telah memerintahkan shodaqoh fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung." (Hadits hasan. lihat Irwaul Ghalil, No.835).


Siapakah yang berhak menerima zakat fithri? para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. ada yang berpendapat yang berhak menerima adalah yang delapan golongan sebagaimana zakat maal, ada juga yang berpendapat yang delapan golongan penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin, dan ada yang berpendapat yang berhak hanya orang miskin.
Malikiyah berpendapat, shodaqoh fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, seperti orang yang mengurusinya atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid, tidak diberikan kepada muallaf, tidak juga diberikan kepada ibnu sabil, kecuali jika dia miskin ditempatnya, maka ia diberi karena kemiskinannya.
Insya Allah kita semua mengikuti pendapat yang terakhir ini, semoga bermanfaat untuk kita semua, wallahu a’lam.

(dikutip dari Majalah As-Sunnah edisi khusus 07 & 08)

October 30, 2006 + Posted in Belajar ngaji +


Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://grabbani.blogsome.com/2006/10/30/zakat-fithri/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.