Zakat Fithri
Hukum zakat fithri adalah wajib bagi setiap muslim, Imam Ibnul Mundzir,Rah. mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini "Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shodaqoh fithri wajib."
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang ditanggung, ini berdasarkan hadits: Dari Ibnu Umar Ra, dia berkata: "Rasulullah SAW telah memerintahkan shodaqoh fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung." (Hadits hasan. lihat Irwaul Ghalil, No.835).
Malikiyah berpendapat, shodaqoh fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, seperti orang yang mengurusinya atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid, tidak diberikan kepada muallaf, tidak juga diberikan kepada ibnu sabil, kecuali jika dia miskin ditempatnya, maka ia diberi karena kemiskinannya.
Insya Allah kita semua mengikuti pendapat yang terakhir ini, semoga bermanfaat untuk kita semua, wallahu a’lam.
(dikutip dari Majalah As-Sunnah edisi khusus 07 & 08)
October 30, 2006 + Posted in Belajar ngaji +
